Standar Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan
Standar Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan
Pencahayaan yang baik adalah pencahayaan yang
memungkinkan tenaga kerja melakukan atau melihat pekerjaan dengan teliti tanpa
upaya yang tidak perlu. Berikut beberapa poin penting tentang pencahayaan di
tempat kerja yang sesuai standar:
1) Pencahayaan yang baik di tempat kerja sangatlah
penting, jika pencahayaan buruk dapat membuat mata lelah, sakit kepala/stres
hingga kecelakaan kerja.
2) Pihak Manajemen harus bertanggung jawab dalam
menyediakan pencayahaan yang cukup dan baik di tempat kerja, begitu pula para
pekerja harus bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaannya dengan aman, yang
artinya tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan diir dan orang lain.
3) Faktor yang dapat mempengaruhi pencahayaan di tempat
kerja diantaranya: Ukuran ruangan kerja, Kontras cahaya, Luminensi atau
intensitas cahaya, Ketajaman penglihatan.
4) Intensitas pencahayaan yang kurang ataupun berlebih
akan berdampak pada kelelahan mata, kelelahan syaraf, kesilauan, kelelahan
kerja, serta dapat meningkatkan resiko kecelakaan kerja.
5) Pencahayaan memilki Nilai Batas Ambang (NAB) sesuai
dengan Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 yang menentukan intensitas
cahaya di ruang kerja minimal 100 lux meter. Sedangkan menurut Permen
Perburuhan No. 70 tahun 1964, kebutuhan pencahayaan/penerangan di tempat kerja
ditentukan oleh area atau jemis kegiatannya.
6) Setiap bangunan bertingkat atau industri harus
menyediakan pencahayaan atau penerangan darurat. Setiap penerangan darurat
harus mempunyai kekuatan paling sedikit 5 lux dan diletakkan di tempat yang
tidak mungkin menimbulkan cahaya.
7) Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk menciptakan
sistem pencahayaan yang baik ditempat kerja: Pencahayaan diupayakan agar tidak
menimbulkan kesilauan, Kontras sesuai dengan kebutuhan, Gunakan lampu neon
untuk ruang kerja yang menggunakan peralatan berputar, Menghindari penggunaan
cat yang mengkilat, Menggunakan cahaya merata, Memilih tipe dan daya lampu yang
tepat untuk ruang kerja, Lakukan modifikasi sistem pencahayaan, Lakukan
modifikasi pekerjaan.
More Info:
PT.
Konsultan Legal Indonesia
WA:
081286881087
E-mail:
cs@thelegalco.com
Website:
www.thelegalco.com
#apaitusni #caradaftarsni #caraurussni #cekdaftarsni #daftarsnibsn #daftarsniwajib
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
Komentar
Posting Komentar