Standar Nasional Indonesia Adalah
Standar
Nasional Indonesia Adalah
Standar Nasional
Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku
secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut
sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu
mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.
SNI
diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian
menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus
dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi
jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman.
SNI
merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi
yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara
perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Penerapan
SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam
menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi sebuah nilai
lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada
barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka
untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi
para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap produk yang mereka
hasilkan.
More Info:
PT.
Konsultan Legal Indonesia
WA:
081286881087
E-mail:
cs@thelegalco.com
Website:
www.thelegalco.com
#apaitusni #caradaftarsni #caraurussni #cekdaftarsni #daftarsnibsn #daftarsniwajib
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
#jasapengurusansni #jasaurussnibsn
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
Komentar
Posting Komentar