Daftar SNI Wajib Terbaru
Daftar SNI
Wajib Terbaru
Daftar SNI
Wajib Terbaru antara lain:
·
Semen
Portland, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015
·
Semen
Masonry, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015
·
Produk
Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
·
Baja
Tulangan Beton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
·
Tali
Kawat Baja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 45/M-IND/PER/2/2012
·
Kloset
Duduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2016
·
Ban
Sepeda Motor, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 76/M-IND/PER/9/2015
·
Asam
Sulfat Teknis, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 105/M-IND/PER/11/2015
·
Aluminium
Sulfat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Repubik
Indonesia Nomor 101/M-IND/PER/11/2015
·
Lampu
Pijar, yang diatur dalam Peraturan Perindustrian Republik Indonesia Nomor 256/M/SK/II/1979
·
Kaca
Lembaran, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 80/M-IND/PER/9/2015
·
dan
lain-lain.
More Info:
PT.
Konsultan Legal Indonesia
WA:
081286881087
E-mail:
cs@thelegalco.com
Website:
www.thelegalco.com
#apaitusni #caradaftarsni #caraurussni #cekdaftarsni #daftarsnibsn #daftarsniwajib
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn #jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni #alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
Komentar
Posting Komentar