SNI Ikan Segar

SNI Ikan Segar


Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.


SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI


Ikan segar merupakan ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan kecuali pendinginan 

(chilling)


1. Bahan baku

Jenis

Semua jenis ikan dari  jenis ikan bersirip (pisces) hasil penangkapan atau budidaya.

Asal

Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.

Bentuk 

Utuh.

Mutu

Ikan segar secara organoleptik mempunyai karakteristik:

Kenampakan : mata cerah, cemerlang

Bau : segar spesifik jenis

Tekstur : elastis, padat dan kompak


2. Bahan penolong

Air

Air yang dipakai sebagai bahan penolong untuk kegiatan di unit pengolahan harus memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Es

Es sesuai SNI 01-4872.1-2006.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussni  #jasaurussni

#pengurusansni 

#perizinansni

#wajibsni


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel