SNI Ikan Segar
SNI Ikan Segar
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI
Ikan segar merupakan ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan kecuali pendinginan
(chilling)
1. Bahan baku
• Jenis
Semua jenis ikan dari jenis ikan bersirip (pisces) hasil penangkapan atau budidaya.
• Asal
Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.
• Bentuk
Utuh.
• Mutu
Ikan segar secara organoleptik mempunyai karakteristik:
Kenampakan : mata cerah, cemerlang
Bau : segar spesifik jenis
Tekstur : elastis, padat dan kompak
2. Bahan penolong
• Air
Air yang dipakai sebagai bahan penolong untuk kegiatan di unit pengolahan harus memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Es
Es sesuai SNI 01-4872.1-2006.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
Komentar
Posting Komentar