SNI Ikan Asin
SNI Ikan Asin
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional.
Ikan asin kering merupakan produk hasil perikana dengan bahan baku ikan segar yang mengalami perlakuan sebagai berikut penerimaan, sortasi, pencucian I, penyiangan, pencucian II, pembentukan, pencucian III, penirisan, penggaraman, pencucian IV, pengeringan, sortasi, penimbangan, pengemasan dan pelabelan.
Persyaratan Bahan baku ikan harus memenuhi persyaratan kesegaran, kebersihan dan kesehatan, sesuai dengan SPI-KAN-01-1982.
Bahan pembantu dan tambahan yang dipakai harus tidak merusak atau mengubah komposisi dan sifat khas ikan asin kering, jenis dan dosis harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Teknis, Sanitasi dan Hygiene Produk ikan asin kering harus ditangani, diolah, dikemas, disimpan, didistribusikan dan dipasarkan pada tempat-tempat, cara dan alat-alat yang hygiene dan saniter sesuai dengan SPI-KAN-SPP-1981.
Syarat Pengemasan dan Pelabelan
Pengemasan sesuai SNI 2721.3:2009
Setiap kemasan produk ikan asin kering yang akan diperdagangkan diberi tanda dengan benar
dan mudah dibaca, mengguanakn bahasa yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan label dari iklan pangan. Pelabelan sesuai SNI 2721.3:2009
Penandaan (pemberian label) dan cara pengemasan harus sesuai SPI – KAN – PPK– 1989.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
Komentar
Posting Komentar