SNI Es Krim
SNI Es Krim
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.
Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah :
· 10 - 16 % lemak susu (milkfat),
· 9 - 12 % padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF),
· 12 - 16 % pemanis,
· 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan
· 55 - 64 % air.
Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menjadi empat kategori :
1. Kategori ekonomi (economy brand)
2. Katrgori standar (standard brand)
3. Kategori premium (premium brand)
4. Kategori super premium (super premium brand) (Person, 1980).
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
Komentar
Posting Komentar