SNI Ikan Kemasan Kaleng

SNI Ikan Kemasan Kaleng


SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.


Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.


Ikan tuna dalam kaleng  

produk olahan hasil perikanan dengan bahan baku tuna (Thunnus, sp) segar atau beku yang  

mengalami perlakuan sebagai berikut: 

penerimaan, penyiangan dan pemotongan, pencucian, pengukusan, pendinginan, pembersihan, pemotongan, seleksi daging, pengisian dan penimbangan, pengisian media, penutupan kaleng, sterilisasi, pendinginan, pemeraman, seleksi dan pengepakan, pengemasan 


Syarat bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan makanan :

1. Bahan baku ikan tuna dalam kaleng sesuai SNI 01-2712.2-2006,

2. Persyaratan bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan makanan sesuai

SNI 01-0222-1995, 


Cara penanganan dan pengolahan ikan tuna dalam kaleng sesuai SNI 01-2712.3-2006,


Teknik sanitasi dan higiene

Ikan tuna dalam kaleng ditangani, disimpan, didistribusikan dan dipasarkan dengan menggunakan wadah, cara dan alat yang sesuai dengan petunjuk teknis sanitasi dan higiene dalam unit pengolahan hasil perikanan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussni 

#jasaurussni

#pengurusansni 

#perizinansni

#wajibsni


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel