Daftar Analisa SNI


Daftar Analisa SNI

Analisa Harga Satuan Pekerjaan  (AHSP) diperlukan dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum No.11 Tahun 2013 (PermenPU) telah mewajibkan penggunaan AHSP dalam pembuatan RAB untuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ataupun Harga Penawaran. 
Dengan   ditetapkannya   Peraturan   Menteri   ini, Surat   Edaran   Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”
Di dalam AHSP itu diwajibkan menampilkan overhead yang diartikan oleh Pasal 1 PermenPU sebagai : “Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.”
Maka dengan ditampilkannya Overhead di dalam AHSP (berarti juga di dalam Dokumen Kontrak), maka baik pemerintah maupun penyedia jasa lain dapat mengetahui berapa keuntungan bagi penyedia yang direncanakan dalam pembangunan proyek tersebut.
Untuk Mencari Koefisien Analisa Harga Satuan Rencana Anggaran Biaya di Indonesia bias dilakukan dengan cara diantaranya:
·      Melihat Buku Analisa Bow
·      Melihat Standar Nasional Indonesia (SNI)
·      Melihat Standar Perusahaan
·      Pengamatan dan Penelitian Langsung di Lapangan
·      Melihat Standar Harga Satuan


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel