Apa Itu Standar Nasional Indonesia
Apa Itu Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah
satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan
oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh
BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi
memiliki SNI.
SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang
telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang
kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang
telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta
menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman.
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang
diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi
lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal
ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan
memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan,
sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk
itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap
produk yang mereka hasilkan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#caraurussni #cekdaftarsni #banstandarsni
#biayaurussni #birojasaurussni
#jasapembuatansni #jasapengurusansni
#jasaurussni #pengurusanijinsni
#pengurusansertifikatsni #persyaratanurussni
#biayaurussni #birojasaurussni
#jasapembuatansni #jasapengurusansni
#jasaurussni #pengurusanijinsni
#pengurusansertifikatsni #persyaratanurussni
Komentar
Posting Komentar