SNI Korek Api

SNI Korek Api


SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan


Korek Api adalah peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau dicangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera


Perusahaan industry produsen Korek Api sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI harus terlebih dahulu memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008


Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut maka produk yang beredar di pasar wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang dikeluarkan oleh LSPro

dan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI di larang beredar dalam wilayah Indonesia



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#snikomporgas

#snikonstruksi

#snikopi

#snikorekapi

#snikuattekanbeton

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel