SNI Biskuit

SNI Biskuit

Menurut SNI 2973-2011, biskuit merupakan salah satu produk makanan kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu atau substitusinya, minyak atau lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan.

Bahan - bahan pembuatan biskuit :
1. Tepung
2. Telur
3. Bahan pengembang
4. Air

Proses pembuatan biskuit secara garis besar terdiri dari
1.     pencampuran (mixing),
2.     pembentukan (forming) dan
3.     pemanggangan (bucking).

Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.

Departemen Perindustrian RI membagi biskuit menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.     Biskuit keras  2. Crackers
3.   Cookies.         4. Wafer

Macam - Macam Biskuit :
1.     Biskuit Glukosa
2.     Biskuit Marie dan  Biskuit Garibaldi
3.     Cream Crackers
4.     Soda Crackers
5.     Savoury Crackers
6.     Puff Biskuit
7.     Wafer

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com
Web:
www.thelegalco.com

#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni #konsultansni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel