SNI Beton 2013

SNI Beton 2013

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN

SNI selain sebagai standard penting yang harus diikuti oleh para pelaku konstruksi Juga merupakan suatu sistem untuk untuk menyamakan persepsi antara semua pelaku konstruksi.

Standar SNI Beton 2847:2013,  digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan struktur beton untuk bangunan gedung,  atau  struktur  bangunan  lain  yang  mempunyai  kesamaan  karakter  dengan  struktur  bangunan gedung.

Standar SNI Beton 2847:2013,telah dibahas dan disetujui oleh anggota SPT pada Rapat Konsensus tanggal  18  Juni  2012  di  Bandung.  Dengan  ditetapkannya  Standar  2847:2013  ini  maka  Standar ini membatalkan dan menggantikan SNI 03-2847-1992.

Menurut SNI 2847:2013, beton adalah campuran semen portland atau semen hidrolis lainnya, agregat halus, agregat kasar, dan air, dengan atau tanpa bahan tambahan (admixture). Bahan – bahan dasar beton, yaitu :
1. Air,
2. Semen – portland,
3. Agregat (pasir dan kerikil)

Namun dapat juga diberi bahan tambah berupa mineral additive ataupun chemical additive untuk meningkatkan performa beton itu sendiri.

Seiring dengan penambahan umur, beton akan semakin mengeras dan akan mencapai kekuatan rencana (f’c) pada usia 28 hari.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com
Web:
www.thelegalco.com

#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel