UU Standar Nasional Indonesia
UU Standar Nasional Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September
2014, Diundangkan melalui lembaran lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
a) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing
nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam
perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan
inovasi teknologi;
b) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
b) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Standardisasi
adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan,
memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
Sedangkan yang dimaksud Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan
untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi
persyaratan acuan.
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. konsensus dan tidak memihak;
c. transparansi dan keterbukaan;
d. efektif dan relevan;
e. koheren;
f. dimensi pembangunan nasional;
g. kompeten dan tertelusur.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#caraurussni #cekdaftarsni #banstandarsni #biayaurussni #birojasaurussni
#persyaratanurussni
#jasapembuatansni #jasapengurusansni #jasaurussni
#pengurusanijinsni #pengurusansertifikatsni
Komentar
Posting Komentar