Standar Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan
Standar
Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan
Pencahayaan yang
baik adalah pencahayaan yang memungkinkan tenaga kerja melakukan atau melihat pekerjaan
dengan teliti tanpa upaya yang tidak perlu. Berikut beberapa poin penting
tentang pencahayaan di tempat kerja yang sesuai standar:
1) Pencahayaan
yang baik di tempat kerja sangatlah penting, jika pencahayaan buruk dapat membuat
mata lelah, sakit kepala/stres hingga kecelakaan kerja.
2) Pihak
Manajemen harus bertanggung jawab dalam menyediakan pencayahaan yang cukup dan
baik di tempat kerja, begitu pula para pekerja harus bertanggung jawab untuk
melakukan pekerjaannya dengan aman, yang artinya tidak membahayakan keselamatan
dan kesehatan diir dan orang lain.
3) Faktor
yang dapat mempengaruhi pencahayaan di tempat kerja diantaranya: Ukuran ruangan
kerja, Kontras cahaya, Luminensi atau intensitas cahaya, Ketajaman penglihatan.
4) Intensitas
pencahayaan yang kurang ataupun berlebih akan berdampak pada kelelahan mata,
kelelahan syaraf, kesilauan, kelelahan kerja, serta dapat meningkatkan resiko
kecelakaan kerja.
5)
Pencahayaan memilki Nilai Batas Ambang (NAB) sesuai dengan Kep-Menkes RI No.
1405/Menkes/SK/XI/2002 yang menentukan intensitas cahaya di ruang kerja minimal
100 lux meter. Sedangkan menurut Permen Perburuhan No. 70 tahun 1964, kebutuhan
pencahayaan/penerangan di tempat kerja ditentukan oleh area atau jemis
kegiatannya.
6) Setiap
bangunan bertingkat atau industri harus menyediakan pencahayaan atau penerangan
darurat. Setiap penerangan darurat harus mempunyai kekuatan paling sedikit 5
lux dan diletakkan di tempat yang tidak mungkin menimbulkan cahaya.
7) Tindakan
yang sebaiknya dilakukan untuk menciptakan sistem pencahayaan yang baik
ditempat kerja: Pencahayaan diupayakan agar tidak menimbulkan kesilauan,
Kontras sesuai dengan kebutuhan, Gunakan lampu neon untuk ruang kerja yang
menggunakan peralatan berputar, Menghindari penggunaan cat yang mengkilat, Menggunakan
cahaya merata, Memilih tipe dan daya lampu yang tepat untuk ruang kerja,
Lakukan modifikasi sistem pencahayaan, Lakukan modifikasi pekerjaan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#caraurussni #cekdaftarsni #banstandarsni
#biayaurussni #birojasaurussni
#jasapembuatansni #jasapengurusansni
#jasaurussni #pengurusanijinsni
#pengurusansertifikatsni #persyaratanurussni
Komentar
Posting Komentar