Standar Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan


Standar Nasional Indonesia Tentang Pencahayaan

Pencahayaan yang baik adalah pencahayaan yang memungkinkan tenaga kerja melakukan atau melihat pekerjaan dengan teliti tanpa upaya yang tidak perlu. Berikut beberapa poin penting tentang pencahayaan di tempat kerja yang sesuai standar:

1) Pencahayaan yang baik di tempat kerja sangatlah penting, jika pencahayaan buruk dapat membuat mata lelah, sakit kepala/stres hingga kecelakaan kerja.

2) Pihak Manajemen harus bertanggung jawab dalam menyediakan pencayahaan yang cukup dan baik di tempat kerja, begitu pula para pekerja harus bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaannya dengan aman, yang artinya tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan diir dan orang lain.

3) Faktor yang dapat mempengaruhi pencahayaan di tempat kerja diantaranya: Ukuran ruangan kerja, Kontras cahaya, Luminensi atau intensitas cahaya, Ketajaman penglihatan.

4) Intensitas pencahayaan yang kurang ataupun berlebih akan berdampak pada kelelahan mata, kelelahan syaraf, kesilauan, kelelahan kerja, serta dapat meningkatkan resiko kecelakaan kerja.

5) Pencahayaan memilki Nilai Batas Ambang (NAB) sesuai dengan Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 yang menentukan intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux meter. Sedangkan menurut Permen Perburuhan No. 70 tahun 1964, kebutuhan pencahayaan/penerangan di tempat kerja ditentukan oleh area atau jemis kegiatannya.

6) Setiap bangunan bertingkat atau industri harus menyediakan pencahayaan atau penerangan darurat. Setiap penerangan darurat harus mempunyai kekuatan paling sedikit 5 lux dan diletakkan di tempat yang tidak mungkin menimbulkan cahaya.

7) Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk menciptakan sistem pencahayaan yang baik ditempat kerja: Pencahayaan diupayakan agar tidak menimbulkan kesilauan, Kontras sesuai dengan kebutuhan, Gunakan lampu neon untuk ruang kerja yang menggunakan peralatan berputar, Menghindari penggunaan cat yang mengkilat, Menggunakan cahaya merata, Memilih tipe dan daya lampu yang tepat untuk ruang kerja, Lakukan modifikasi sistem pencahayaan, Lakukan modifikasi pekerjaan.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#caraurussni #cekdaftarsni #banstandarsni
#biayaurussni #birojasaurussni
#jasapembuatansni #jasapengurusansni
#jasaurussni #pengurusanijinsni
#pengurusansertifikatsni #persyaratanurussni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel