SNI MINYAK KELAPA
SNI MINYAK KELAPA
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
Produk utama yang dihasilkan dari pengolahan daging buah kelapa (Cocos nucifera L.)
adalah minyak kelapa atau minyak goreng (Palungkun, 2001)
Minyak goreng diproses dari daging buah kelapa yang dikeringkan atau dari perasan santannya. Komposisi kimia daging buah kelapa terdiri dari : air 46%, lemak 34,7%, protein 3,4% dan karbohidrat 14,0% (Ketaren, 1986)
Menurut SNI 01-3741-2002 syarat mutu minyak goreng dari kelapa dibagi menjadi persyaratan mutu I dan persyaratan mutu II;
- Persyaratan mutu I antara lain kadar air maksimum 0,1% b/b, bilangan asam maksimum 0,6 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak maksimum 2%.
Sedangkan untuk mutu II
kadar air maksimum 0,3% b/b, bilangan asam maksimum 2 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak maksimum 2%
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#sniminyakkelapa
#sniminyakkelapasawit
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#snilipstik
#snilistrik
#snilogamberat
#snilogamberatdalamair
#snilotion
#snimainananak
#sniluminer
#snimakananringan
#snimaskerwajah
#snimelamin
Komentar
Posting Komentar