SNI Baja

SNI Baja

Menurut Permen Perindustrian RI Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BJ.D) Secara Wajib, menjelaskan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai persyaratan SNI.

Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), meliputi:

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan No. SNI 07-3567-2006 dan HS (7209.15.00.00, 7209.16.00.10, 7209.16.00.90, 7209.17.00.10, 7209.17.00.90, 7209.18.20.00, 7209.18.90.00, 7209.25.00.00, 7209.26.00.10, 7209.26.00.90, 7209.27.00.10, 7209.27.00.90, 7209.28.10.00, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.20.00, 7211.23.30.00, 7211.23.90.10, 7211.23.90.90, 7211.29.20.00, 7211.29.30.00, 7211.29.90.00, 7211.90.10.00, 7211.90.30.00, 7211.90.90.00).

Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Setiap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni
#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

Analisa SNI Pemasangan Keramik 60x60

Analisa SNI Alumunium composite panel