Cara Daftar SNI
Cara Daftar SNI
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT
SNI
Formulir
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah
pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Anda akan membutuhkan beberapa dokumen lampiran yaitu:
- Fotokopi
sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM)
yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Jika
produk yang akan didaftarkan adalah impor, perlu ada sertifikat dari LSSM
negeri asal yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN.
2. Verifikasi
Permohonan
Langkah selanjutnya yaitu permohonan akan diverifikasi
oleh LSPro-Pustan. Yang diverifikasi antara lain syarat untuk mendapat SPPT
SNI, jangkauan lokasi audit, dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari. Setelah verifikasi, kita akan diberi invoice berisi
rincian biaya yang harus dibayar.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap selanjutnya adalah
Audit atau Pengecekan. Audit ini meliputi dua hal, yaitu kesesuaian dan
kecukupan. Audit kesesuaian mengecek penerapan Sistem Manajemen Mutu.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan
terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Koreksi harus diberikan maksimal dalam 2 bulan jika
ditemukan ketidaksesuaian.
4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
Selanjutnya Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat
produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di
bidang tersebut. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel.
Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Setelah
itu, akan dilihat apakah hasil uji sesuai dengan SNI. Jika belum sesuai, kita
akan disuruh menguji sendiri sampai sesuai untuk kemudian dicek lagi oleh tim
LSPro-Pustan. Jika hasil uji ulang tak sesuai
persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
5. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses tersebut selesai Tim akan merapatkan
hasil audit dan pengujian. Semua dokumen audit
dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Penyiapan bahan rapat biasanya makan waktu 7
hari, sedangkan rapat panel 1 hari.
6. Pemberian SPPT-SNI
Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha kita setelah
rapat panel usai. Setelah itu, produk bisa mendapat sertifikat SNI. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI
didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kelengkapan administrasi
(aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman
mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Seluruh
proses di atas memakan waktu sebulan lebih sedikit, tapi sertifikat berlaku
selama 3 tahun. Adapun soal biayanya memang lumayan tinggi.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
E-mail: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#apaitusni #caradaftarsni #caraurussni
#cekdaftarsni #daftarsnibsn #daftarsniwajib
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn
#jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni
#alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
#jasapengurusansni
#cekdaftarsni #daftarsnibsn #daftarsniwajib
#daftarstandarsni #uusni #daftarsniwajibbsn
#jasadaftarsni #jasaurussni #jasaurussniwajib
#biayapengurusansni #birojasaurussni #biayaurussni
#alurpengurusansni #banstandarsni #birojasapembuatansni
#jasapengurusansni
Komentar
Posting Komentar