Postingan

SNI LEMARI PENDINGIN

SNI LEMARI PENDINGIN Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000). Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 Menimbang:  a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri elektronika,  perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 3 (tiga) produk elektronik yang meliputi; Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang...

SNI LAMPU

SNI LAMPU Cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI; 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Anda akan membutuhkan beberapa dokumen lampiran yaitu: • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. • Jika produk yang akan didaftarkan adalah impor, perlu ada sertifikat dari LSSM negeri asal yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN. 2. Verifikasi Permohonan Langkah selanjutnya yaitu permohonan akan diverifikasi oleh LSPro-Pustan. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari. Setelah verifikasi, kita akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus dibayar. 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen Tahap selanjutnya adalah  Audit atau Pengecekan. Audit ini meliputi dua hal, yaitu kesesuaian dan kecukupan. Audit kesesuaian mengecek penerapan Sistem Manajemen Mutu. 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  Selan...

SNI LABEL TANDA HEMAT ENERGI

SNI LABEL TANDA HEMAT ENERGI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan...

SNI KUAT TEKAN BETON

SNI KUAT TEKAN BETON Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Beton adalah bahan bangunan yang terbuat dari campuran antara agregat dan bahan pengikat. Beton banyak dipilih karena memiliki kekuatan yang kokoh, permukaannya rata, serta bertekstur halus. Dengan kekuatan yang sama, biaya pembuatan konstruksi beton bahkan jauh lebih murah daripada konstruksi besi dan baja, beton umumnya  digunakan untuk gedung, jembatan, jalan, dan lain-lain.  Pada umumnya pengelompokan beton terbagi atas beberapa kategori : 1. berat satuan 2. mutu/kekuatan karakteristik (umumnya kuat tekan) 3. pembuatan 4. lingkungan layan 5. tegangan pra-layan 6. dsb Jenis - Jenis Beton : 1. Beton ringan 2. Beton normal 3. Beton berat 4. Beton massa 5. Beton serat 6. Ferro - Cement More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Periz...

SNI KOREK API

SNI KOREK API Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsu...

SNI KOPI

SNI KOPI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000) Kopi Instan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M-IND/PER/1/2016 termasuk dalam daftar SNI Wajib Pangan Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :  a) robusta  b) arabika  Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :  a) pengolahan kering  b) pengolahan basah  Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai berikut :  a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta - Pengolahan kering : besar dan kecil.  - Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.  b) Penggolongan ukura...

SNI KONSTRUKSI

SNI KONSTRUKSI Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area SNI dan Peraturan Bidang Manajemen Konstruksi (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langi...