Postingan

SNI ELEKTRONIK

SNI ELEKTRONIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan membuat kons...

SNI ELEKTRIKAL

SNI ELEKTRIKAL Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, Diundangkan melalui lembaran lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk: a) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;  b) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; c) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. Dalam Undang-Undang ini yang...

SNI EKSTRAKSI ASPAL

SNI EKSTRAKSI ASPAL SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Aspal adalah campuran yang terdiri dari bitumen dan mineral.  Bitumen adalah bahan yang berwarna coklat hingga hitam, berbentuk keras hingga cair, mempunyai sifat lekat yang baik, adhesiv, kedap air dan mudah dikerjakan.  Ekstraksi adalah pemeriksaan sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untukmengetahui kandungan aspal yang ada apakah sesuai dengan spesifikasi yangtelah ditentukan menurut  SKBI – 24.26.1987 : yaitu kadar aspal yang diijinkanberkisar antara 4% sampai 7%.  Kadar aspal merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat dalam percobaan. Berat sampel camp...

SNI EKSPLORASI

SNI EKSPLORASI SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), Eksplorasi diartikan sebagai kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menetukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan. Sumber Daya Geologi adalah akumulasi sumber daya mineral logam dan non logam, batubara, gambut, bitumen padat, minyak, gas bumi dan panas bumi yang terdapat di kerak bumi, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi cadangan setelah diselidiki lebih lanjut. Jenis Sumber daya Geologi: •  Batubara •  NonLogam •  Logam •  Panas Bumi •  Sumberdaya Mineral dan Energi L...

SNI DRAINASE

SNI DRAINASE SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.. Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan alr permukaan ke badan air dan atau ke bangunan resapan buatan. Drainase jalan mengandung pengertian membuang atau mengalirkan air (air hujan, air limbah, atau air tanah) ke tempat pembuangan yang telah ditentukan dengan cara gravitasi atau menggunakan sistem pemompaan. Secara umum dikenal adanya 2 (dua) sistem drainase yaitu : 1. sistem drainase permukaan  (1) sarana untuk mengalirkan air, dari suatu tempat ke tempat lain;  (2) suatu jaring...

SNI AGREGAT KASAR

SNI AGREGAT KASAR Agregat adalah butiran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi dalam campuran beton atau mortar.  Syarat Mutu Agregat Kasar (Kerikil) untuk Beton. Syarat Mutu menurut SK SNI S –  04 –  1989 –  F :   1. Butirannya tajam, kuat dan keras.   2. Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca.   3. Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :   a. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 % b. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 %    4. Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur (bagian yang dapat melewatiayakan 0,060 mm) lebih dari 1 %. Apabila lebih dari 1 % maka kerikil harus dicuci.   5. Tidak boleh mengandung zat organik dan bahan alkali yang dapat merusak beton.   6. Harus mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik, sehingga rongganya sedikit. Mempunyai modulus kehalusan antara 6 –  7,10 dan...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...